Kajian rutin ba’da subuh dengan kitab
Bulughul marom hari ini(29/4) masih membahas seputar perniagaan, yakni
kerjasama antar 2 orang atau lebih, yang biasa di sebut “syirkah”.
Syirkah adalah tindakan kerjasama yang
dilakukan beberapa orang dalam berniaga, dengan pembagian keuntungan sesuai
modal yang ditanamkan. Syirkah bersifat saling menguntungkan, dan lebih menekan
nominal kerugian perorangan dan meringankan modal dalam usaha , karena
dalam berserikat tanggung jawab ada pada semua pihak yang terlibat.
Prinsip dalam bersyirkah pada dasarnya
adalah saling percaya, maka selama tidak ada penghianatan dalam bersyirkah
Alloh menjanjikan, bahwa Dia akan menjadi pihak ketiga diantara pihak yang
bersyirkah, yang berarti akan ada keberkahan di dalamnya. Namun sebaliknya,
Alloh akan “tidak ikut campur” jika didalam syirkah tersebut terjadi
penghianatan, yang berarti tidak ada keberkahan, Naudzubullah.
Rosululloh pun juga pernah mengutus
perwakilan dalam beberapa urusan Beliau. Seperti yang pernah diceritakan
jabir bin Abdulloh ketika ia pergi ke Khaibar, lalu menemui Rosul dan Beliau
bersabda “Jika
engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq."
Intinya Syirkah & perwakilan (wakalah)
diperbolehkan asalkan tidak ada pengianatan didalamnya. Wallohu a’lam.
0 Komentar