ngAji kitab Bulughul Marom yang diadakan
setiap Ahad pagi di Ribath Al-Ibadah al_islami Surabaya ini berisi tentang
berbagai macam ilmu fiqih pokok yang sehari-hari sering kita lakukan, semisal
bersuci, sholat, berdagang, hingga pergadaian.
Pagi ini(22/4) kajian
kitab Bulughul Marom membahas bab Perdamaian dalam hal muamalah sesama muslim.
Hal ini diperbolehkan dalam islam bahkan dianjurkan, namun perdamaian tersebut
bisa menjadi harom ketika sesama muslim saling berdamai dalam hal menghalalkan
yang harom dan mengharomkan yang halal, dalam hadis riwayat Tirmidzi ini
seorang muslim wajib berpegang teguh pada syariat islam.
Dewasa ini praktik menghalalkan yang
haram atau sebaliknya memang semakin marak, dengan menjamurnya praktik riba di
sektor-sektor sentral perekonomian negara, mulai dari perbankan hingga toko
kelontong. umat islam dihimbau untuk selalu waspada agar tida tergiur tawaran
transaksi dengan keuntungan yang berlebih dan terkesan lebih menguntungkan satu
pihak, karena pada dasarnya dalam islam transaksi yang sehat adalah transaksi
yang sama sama menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada yang dilebihkan.
Kembali
ke topik awal, himbauan untuk tidak berdamai dalam urusan menghalalkan yang
harom atau sebaliknya sangatlah bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat.
Siapapun yang perpegang teguh pada syariat islam dan tidak pernah melenceng
dari koridor - koridor fiqih tidak akan mendapatkan kerugian karena islam
berarti selamat, barang siapa berislam ia akan selamat lahir dan
batinnya. Wallohu A’lam (MH)
0 Komentar